Pemuda Pemilik 7,9 Gram Sabu di Brang Rea KSB Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial AP alias DD (22 tahun) di rumahnya di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, sekitar pukul20.00 Wita, Sabtu malam 16 Januari 2021.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan DD Tim menemukan barang bukti berupa 7 pocket Narkoba jenis sabu yang disimpan didalam dompet dengan total berat bruto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram. Selain itu, Tim juga mengamankan BB berupa bong, timbangan digital, korek api gas, jarum sumbu. pipet plastik, pipet berujung runcing, dua unit HP, satu bendel plastik klip dan uang tunai Rp 13 juta.

Tersangka AP alias DD setelah ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres KSB

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa rumah tersangka di Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea sering terjadi transaksi Narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres KSB, IPTU Budiman Perangin Angin, Ahad pagi 17 Januari 2021.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba dengan penyelidikan dirumah terduga pelaku. Setelah informasi dinyatakan valid, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.

Tersangka DD ditangkap saat sedang membeli bakso cilok di depan rumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba dibackup Kapolsek Brang Rea dan anggota kemudian membawa terduga masuk kedalam rumah dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan Kadus setempat.

“Dari penggeledahan badan di temukan satu lembar plastik bening diduga Narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri. Selanjutnya penggeledahan di kamar terduga di temukan sebuah dompet yang di dalamnya berisi 6 lembar plastik klip bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 7 gram dan uang tunai Rp 13 juta,” jelas Budiman.

Terduga pelaku dan barang bukti langsug dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.(EZ)

Komentar