Pencuri yang Kerap Beraksi di Praya Ditangkap

KabarNTB, Lombok Tengah – Seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil ditangkap oleh Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah. Kamis 28 Januari 2021.

Pelaku, seorang lelaki berinisial UA (28 tahun) alias Ulil, warga Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah diketahui kerap melancarkan aksinya di wilayah Praya.

“Pelaku melakukan aksinya lebih dari sekali dan masih dilakukan pengembangan terkait aksi pelaku di TKP yang lain oleh personel,” kata Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, Jum’at.

Tersangka beserta barang bukti hasil curiannya

Dikatakan, pengungkapan kasus curat tersebut setelah Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian, yang terjadi pada Ahad 24 Januari 2021, di kios milik korban Sahri, warga Linkungan Kemulah, Kelurahan Praya Kecamatan Praya.

“Korban mengaku 4 unit HP OPPO A37, Samsung Galaxi Duos, Nokia, Iphone 4 dan uang tunai sejumlah 2 juta rupiah beserta sekitar 10 selop rokok berbagai merk, raib diambil pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku UA, saat sedang nongkrong di Taman Tonjeng Beru berikut barang bukti berupa 3 unit HP yang masih dalam penguasaannya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait aksi pelaku di beberapa lokasi lain. Pelaku bahkan pernah tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan.

“Untuk penerapan pasal terhadap pelaku, masih kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut, mengingat pelaku juga pernah tersangkut kasus curas, semua masih kita dalami,” tutup Agus.(JK/NK)

Komentar