Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Antigen Ditangkap, Terancam Hukuman 6 Tahun

KabarNTB, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap seorang terduga pelaku pemalsu surat keterangan hasil rapid antigen (bebas Covid-19).

Terduga pelaku berinisial EZZ merupakan Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Ia ditangkap setelah karena telah membuat hasil test rapid antigen untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.

“Sudah dua bulan kita lidik, berdasarkan laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyeberang melalui Pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu,” jelas Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto dan Kasubdit Kamneg, Kompol Didik Harianto kepada sejumlah wartawan, Jum’at 29 Januari 2021.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata didampingi kabid Humas Kombes Pol Artanto dan penyidik menujukkan barang bukti surat keterangan hasil rapid antigen palsu dan tersangka (baju tahanan belakang)

Surat keterangan hasil rapid antigen palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar yang saat ini berstatus saksi. Saksi ini juga sebelumnya pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka. Dari keterangan saksi ini Polisi kemudian menangkap tersangka.

Turut diamankan barang bukti seperangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp 1,5 juta, 3 unit telepon genggam dan sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang dibuat tersangka.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” sebut Kombes Hari Brata.

Menurutnya, unsur niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjeratnya. Penyidik juga tengah mendalami motif kepentingan bisnis dibalik aksi tersangka, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari bagi kepentingan perjalanan keluar daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jamaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.

“Baru pertamakali, niat saya hanya untuk membantu,” jelasnya sambil tertunduk.

Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid di wilayah Ampenan.(NK/JK)

Komentar