Brimob Bima Bekuk Sindikat Curanmor, 3 Tersangka dan 13 Unit Motor Diamankan

KabarNTB, Kota Bima – Tim Opsnal Brimob Bima, berhasil menggulung dan melumpuhkan sejumlah pemuda yang diduga kuat sebagai sindikat kasus pencurian sepeda motor disertai dengan kekerasan, Jumat malam 29 januari 2021, di Gedung Serbaguna Desa Naru Kecamatan Sape.

Dua orang dari tiga pemuda sindikat itu beber Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK, adalah oknum mahasiswa.

“Satu lagi adalah petani yang juga sebagai penadah. Sementara dua orang mahasiswa ini sebagai pemetik,” ungkapnya kepada wartawan Sabtu 30 Januari 2021.

Para tersangka pencuri motor beserta belasan unit sepeda motor yang diduga hasil curian setelah berhasil diamankan Personil Brimob di Bima

Bersama ketiga pemuda yang kesemuanya adalah warga Desa Sangia – Sape tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sedikitnya 13 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil pencurian di sejumlah wilayah hukum baik di Kota maupun Kabupaten Bima.

“Ketiga orang pelaku ini atas nama Hairul, 19 tahun dan Ramdan, 20 tahun sebagai mahasiswa. Satunya lagi adalah Gufran, 21 tahun kesemuanya adalah warga Sangia Kecamatan Sape,” terang Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, sepeda motor merek berbagai merek mulai dari Honda Vario Tekhno, Beat, Vario, GL Pro modif, Yamaha Vixion, Vega dan Mio warna yang berjumlah 13 unit.

Keberhasil mendapat 13 unit barang bukti ini, merupakan buah dari upaya pengembangan Tim Opsnal Polda NTB dan diamankan di berbagai lokasi. “Empat unit di Desa Sangiang, satu di Desa Sumi, dua unit di Wawo. Dua unit lagi unit di Desa Pai Kecamatan Wera dan unit di Kelurahan Ntobo,” rincinya.

Untuk memuluskan penangkapan ini,, usai mendapatkan perintah dari oleh kasi Intel Satbrimobda terkaitnya adanya kasus Curat, Curas dan Curanmor di Bima, Tim yang dipimpin Bripka Ardi Baron Bayuseno menyamar sebagai pembeli sepeda motor hasil curian dengan menghubungi salah seorang penadah.

“Setelah ditentukan lokasinya, Tim langsung mengamanakan penadah tersebut dan terus mengembangkan kasusnya. Agar aksi Tim ini tidak berbenturan dengan masyarakat sekitar, Danyon Batalyon C Pelopor Kompol Hariyanto terlebih dahulu memberikan arahan yang maksimal,” ucapnya.

Upaya pengembangan pun katanya terus dilakukan hingga pada hari sabtu (30/01) sekitar pukul 06.00 WITA, Tim kembali bergerak guna melakukan pengembangan dari hasil pendalaman terhadap penadah yang sebelum nya berhasil diamankan terlebih dahulu.

“Berdasarkan keterangan sementara pelaku, sepeda motor tersebut merupakan hasil kerjasama sejumlah sindikat yang beraksi di sejumlah wilayah baik di wilayah Hukum Polres Bima dan Polresta Bima. Hingga membuat keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Mirisnya ungkap Kapolres, hasil dari pencurian tersebut hanya digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli barang haram mulai dari sabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi masing-masing

“Dan sistemnya, motor hasil curian ini mereka tidak jual, melainkan memakai sistem gadai. Sekarang ketiga tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” demikian Kapolres.(JK/NK)

Komentar