Curi Motor di Banjar Ampenan, 2 Pemuda Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil menangkap dua pemuda tersangka pencurian sepeda motor berinisial WS (23 tahun) warga Ragi Genep Gang Mawar, Lingkungan Sintung, Kelurahan Banjar dan IV (30 tahun), warga Lingkungan Kampung Banjar, Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Keduanya ditangkap pada Rabu 3 Februari 2021 berdasarkan laporan korban Laily Annisa di Polsek Ampenan Polresta Mataram.

“Kedua tersangka pada 30 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita telah mencuri motor milik korban di rumahnya di Jalan Ragi Genep, Gang Dahlia, Lingkungan Banjar,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jum’at 05 Februari 2021.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata bersama Kabid Humas Kombes Artanto dalam konfrensi pers yang juga menghadirkan dua tersangka pencurian sepeda motor

Dirreskrimum menerangkan, awalnya tersangka WS melihat sepeda motor terpakir dirumah korban dengan kunci kontak yang masih melekat. Ia kemudian mengajak tersangka IV untuk mencuri motor tersebut.

Setelah berhasil mengambil motor, tersangka Ws dan IV menggadaikan sepeda motor tersebut di Desa Parempuan Lombok Barat seharga Rp. 2.500.000. “Namun berselang dua hari kemudian tersangka WS menebus sepeda motor tersebut dengan dalih untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 tanpa plat nomor, Nosin: M-1146117, Noka: MH1JFV112GK510608, beserta kunci kontak dan dua buah Plat Nomor Polisi dengan nomor DR 3659 J warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTB dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(JK)

Komentar