DPMD Sumbawa Mulai Persiapkan Pemilihan BPD di 16 Desa

KabarNTB, Sumbawa – Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa di 16 desa di dua kecamatan.

“Selain mempersiapkan pemilihan Kadss PAW, kami juga sedang mempersiapkan Pemilihan BPD yang akan digelar di 16 desa di 12 Kecamatan,” kata Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pemerintahan Desa, Deden Fitriadi, Senin 15 Februari 2021.

Ilustrasi

Disampaikan Deden, desa – desa dimaksud berada di kecamatan Kecamatan Alas, Alas Barat, Utan, Rhee, Moyo Hulu, Moyo Utara, Unter Iwes, Plampang Lantung, Ropang, Maronge dan Kecamatan Tarano.

“Pemilihan BPD tidak dilakukan serentak. Melainkan disesuaikan dengan jadwal habisnya masa jabatan keanggotaan BPD di masing-masing desa, jadwalnya pun bervariasi, paling cepat bulan April. Ada yang bulan Juli, Agustus, Oktober dan terakhir nanti bulan November,” ungkap Deden.

Sosialisasi pemilihan BPD telah dilakukan DPMD pada 1-11 Februari 2021 lalu. Mulai dari sosialiasi mekanisme pemilihan, tahapan pemilihan hingga tugas dan fungsi panitia.

Pemilihan BPD tahun ini berbeda dengan pemilihan periode sebelumnya. Acuannya adalah Perda nomor 10 tahun 2018 tentang BPD. Di dalamnya diatur bahwa jumlah keanggota BPD bagi desa dengan jumlah penduduk 3.000 jiwa terdiri dari 5 anggota BPD.

Sementara desa dengan jumlah penduduk 3000-5000, 7 orang. Sedangkan bagi desa dengan jumlah penduduk 5.000 ke atas, jumlah keanggotaan BPD 9 orang.

Tidak hanya itu, Perda 10 tahun 2018 juga mengatur tentang keterwakilan perempuan. Dijelaskan Deden, keterwakilan kaum perempuan dalam komposisi keanggotaan BPD merupakan satu hal yang wajib.

”Pada pemilihan BPD tahun 2015, ini belum berlaku. Sebelum berlakunya Perda ini (Perda 10 tahun 2018) anggota BPD semua laki-laki. Sekarang wajib ada perempuan minimal 1 orang,” jelas Kabid Deden.

Dalam pemilihan BPD jumlah calon tidak dibatasi. Namun setiap calon wajib memenuhi syarat. Diantaranya usia minimal 20 tahun dan pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP).

”Yang penting juga dalam pelaksanaan pemilihan wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19. Ada Edaran Mendagri bahwa pemilihan BPD di desa yang masuk dalam zona merah akan dilakukan melalui musyawarah mufakat,” bebernya.(JK)

iklan

Komentar