2 Senpi dan 26 Gram Sabu, Diamankan Polres Sumbawa

KabarNTB, Sumbawa Besar – Jajaran Satres Narkoba Polres Sumbawa, kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Minggu (14/2) lalu. 26.36 gram sabu dan 2 Senjata Api (Senpi) diamankan petugas dari terduga pelaku, E (40) Warga Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Sumbawa.

Barang bukti berupa 26,36 gram sabu dan 2 senpi yang diamankan Satres Narkoba Polres Sumbawa. (Foto_istimewa)

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos., membenarkan hal tersebut.

Dalam keterangan Pers yang diterima media, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Dimana dalam informasi tersebut dikatakan, terdapat sebuah paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Atas informasi itu, tim melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 wita, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.” jelas Kasubbag Humas Polres Sumbawa.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut AKP Sumardi, terduga pelaku, E ,sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan raya. Petugas yang melihat langsung aksi terduga pelaku itu, kemudian mengamankan kotak tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram.” Imbuh AKP Sumardi.

Dari tangan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senpi Laras panjang beserta 7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata.

“Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(JK)

Komentar