KabarNTB, Sumbawa – Kepolisian Resor Sumbawa melalui Personel Polsubsektor Kota Sumbawa membubarkan acara pesta perayaan ulang tahun di salah satu cafe di Kota Sumbawa Besar, Senin malam 01 Februari 2021.
Acara tersebut dibubarkan karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta melanggar batas waktu terkait Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kabupaten Sumbawa.
Dalam kegiatan penertiban tersebut Personel Piket Polsubsektor Kota memberikan pemahaman dan meminta para pengunjung kafe yang sedang merayakan ulang tahun agar segera menghentikan acara hiburan karena terindikasi melanggar protokol kesehatan covid-19.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan anggota piket Polsubsektor Kota di lokasi tongkrongan ‘RUANG HATI’ yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Kota Sumbawa Besar.
“Acara malam itu terpantau sangat ramai dan diduga tidak menerapkan prokes covid-19 dan melebihi batas waktu buka sesuai surat edaran bupati Sumbawa,” ucapnya.
Setelah diberikan himbauan dan pemahaman dengan cara yang humanis, akhirnya pengelola dan pengunjung memahami dan bersedia membubarkan diri dengan tertib.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubag Humas juga berharap agar kedepannya seluruh pihak dapat mendukung dan membantu upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 mengingat saat ini Kabupaten Sumbawa masih berada di zona merah.
“Mari kita dukung dan pahami bersama, dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan” himbaunya.(JK)
Komentar