KabarNTB, Lombok Barat – Tim dari Sat Reskrim Polres Lobar berhasil meringkus tiga orang kawanan begal, terdiri dari dua pelaku utama dan satu orang penadah. Ketiga orang tersebut, masing-masing berinisial S (32 tahun), D, serta DA.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan ketiga tersangka ini yang merupakan warga asal Praya, Lombok Tengah.
“Kasus begal ini terjadi di Jalan Raya BIL II, Gerung Lombok Barat dengan korban dua orang masih berstatus pelajar pada Selasa 12 Januari 2021 lalu,” ungkap Kapolres, Kamis 04 Februari 2021.
Dalam aksinya, pelaku merampas motor dan HP milik korban dan tidak segan-segan melukai korban. “Keduanya tidak segan-segan melakukan penganiayaan dalam menjalankan aksinya,” ucapnya.
Saat kejadian, kedua korban yang merupakan sepasang remaja itu, melintas di TKP, lalu tiba-tiba kedua pelaku menghampiri mereka. “Pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap kedua korban tersebut, sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit,” bebernya.
Berdasarkan peristiwa tersebut, Jajaran Sat reskrim Polres Lobar bersama Polsek Gerung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Dari penyelidikan dan barang bukti, Jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penagkapan di Praya,” imbuh Kapolres.
Selain dua pelaku utama dan penadah, Tim juga mengamankan barang bukti berupa berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta satu unit HP milik Korban. “Dua pelaku berhasil kami amankan, termasuk satu orang penadah, sedangkan dua lainnya berinisial KU dan NU dinyatakan DPO. Keduanya merupakan residivis,” beber Kapolres.
Barang – barang yang dirampas dari korban dijual di kawasan Lombok Barat. Pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(JK/NK)
Komentar