2 Pemuda Pelaku Pembunuhan Sadis di Batukliang Loteng Ditangkap

KabarNTB, Lombok Tengah – Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan atas korban Awan Hamzah (30 tahun) warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan pada Rabu 03 Februari 2021.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, mengatakan, pembunuhan itu melibatkan dua orang pemuda sebagai tersangka yaitu IB (20 tahun) warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya dan FA Alias Ceper (17 tahun) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah.

“Kejadiannya dikamar korban, pada selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 wita,” kata Kapolres, saat konferensi pers. Kamis 04 Februari 2021.

Kedua tersangka saat ditangkap personel Sat Reskrim Polres Lombok Tengah

AKBP Esty mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut, Rabu 3 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 wita. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau cuter, dua unit HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu tas pinggang.

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1×24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi,” jelasnya.

Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, sambung Kapolres, pada Selasa (2/2) sekitar pukul 11.00 wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cuter yang digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.

“Pada saat membuat kue, disitu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban meyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor scoopy,” lanjutnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban (Awan Hamzah) dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handpone dan sepeda motor.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.(JK/NK)

Komentar