KabarNTB, Sumbawa – Seorang lelaki berinisial IS alias Baim (33 Tahun) warga kecamatan Lenangguar Kabupaten Sumbawa, diringkus petugas dari Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa, Ahad 7 Februari 2021 karena terliabat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
IS dilaporkan telah memukul istrinya ketika sedang dalam mabuk. Pelapor dalam kasus ini tidak lain istrinya sendiri yang sudah tidak tahan atas kelakuan sang suami. Ironisnya, saat mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak berwajib IS justeru semakin naik darah lalu menyekap istrinya dan kembali melakukan penganiayaan.

“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi IS bukan nya beriktikad baik malah kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Sehingga istrinya langsung menelpon kanit PPA Polres Sumbawa.” beber Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi.
Usai menerima laporan kasus tersebut, tanpa membuang waktu Surat Perintah Penangkapan langsung di terbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa. Tim yang dipimpin Kanir PPA Aipda Arifin Setioko langsung bergerak ke Lenangguar dan menangkap IS.
“Setelah ditangkap, Tim juga melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif menggunakan Narkoba, saat ini IS sedang dalam proses penyidikan,” demikian AKP Sumardi.(JK)



