KPU Sumbawa Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Sumbawa Besar – Pasca memenangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (18/03/2021), KPU Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dalam hal ini Paslon Nomor urut 4 Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviani, S.Pd., M. Pd., (Mo-Novi)

Agenda yang akan dilaksanakan pada Senin (22/03/2021), di lantai 3 kantor Bupati Sumbawa tersebut merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumbawa merupakan pihak termohon, yang memenangkan sengketa perkara PHP oleh pemohon Paslon nomor urut 5 (Jarot-Mokhlis) yang menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Nomor: 716/H.K.03.1-Kpt/5204/02 KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020.

Namun dalam amar putusan MK dengan nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Maret 202 dengan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, menyebutkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Terhadap salinan amar putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Sumbawa telah menerima Jum’at (19/03/2021) yang diserahterimakan melalui KPU RI. Maka merujuk pada PKPU 5 tahun 2020, KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih paling lama 5 hari setelah salinan putusan diterima. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Sumbawa mengambil hari ketiga setelah menerima salinan putusan.

Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih nantinya, KPU Kabupaten Sumbawa tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020.

Tentu konsekuensinya adalah pembatasan jumlah tamu undangan yang akan menghadiri antara lain Forkopinda (Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri) serta unsur Pemerintahan Daerah. KPU Kabupaten Sumbawa juga mengundang unsur Pimpinan Parpol maupun para kontestan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.

Bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa yang ingin menyaksikan proses agenda tersebut dapat mengikuti melalui siaran livestreaming youtube Dinas Kominfotik Kabupaten Sumbawa maupun facebook KPU Sumbawa.(JK)

Komentar