Maling Kambuhan Kembali Beraksi, Bobol Rumah untuk Beli Sabu dan Sabung Ayam

KabarNTB, Mataram — Polsek Cakranegara menangkap pria berinisial IK (28 tahun) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika Barat, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Ia duga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di Jalan Anyelir Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika Kota Mataram.

IK sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. Ia bahkan baru bebas dari penjara. ‘’Pelaku ini baru bebas enam bulan lalu. Residivis kasus Curat tiga kali dia,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, SIK Kamis 25 Maret 2021.

Tersangka IK (baju tahanan) setelah berhasil ditangkap personel Polsek Cakranegara

Pelaku beraksi akhir tahun lalu. Tepatnya tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita. Karena korban tertidur pulas. Pelaku leluasa masuk ke dalam rumah lalu ke kamar korban. IK kemudian merusak laci meja korban dan mengambil Rp 7,8 juta uang korban. ‘’Pencurian ini baru diketahui esok paginya dan dilaporkan ke polisi,’’ beber Zacky.

Dari penyelidikan dan keterangan saksi, serta rekaman CCTV, ciri-ciri dan identitas pelaku diketahui Polisi. Tapi pelaku IK cukup lama bersembunyi. Setelah tiga bulan berselang, keberadaannya baru diketahui. Ia yang ditangkap dirumahnya sempat berupaya melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Petugas terpaksa menambah jumlah personel untuk melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti setelah salah seorang petugas membuatnya jatuh tersungkur.

Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. IK mengaku memanjat tembok dan masuk rumah melalui pintu gerbang. Ia mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar hutang dan membeli sabu. ‘’Selain membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan bola adil,’’ tutur Zaky.

IK terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.(JK)

Komentar