KabarNTB, Sumbawa – Seorang pemuda warga Desa Langam Kecamatan Lopok berinisial DD diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB karena menguasai dan mengedarkan barang haram jenis sabu, Rabu malam 24 Maret 2021.
Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita saat berada dirumahnya di Dusun Buin Pandan, Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait sering adanya transaksi narkotika jenis sabu di rumah terduga pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menggeledah seluruh isi rumah dan pemeriksaan badan dan ditemukan lima poket narkotika diduga sabu yang disembunyikan di bawah tempat cuci piring,” jelas Kasubbag Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit timbangan digital, 8 bendel klip obat, pipet berbentuk sekop, dua unit Handphone, uang tunai Rp. 2.400.000, serta lima poket sabu dengan berat bruto keseluruhan sebesar 50,56 gram.
Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Hms)
Komentar