Kabar NTB,Sumbawa – Puluhan batang kayu jenis sonokling yang diduga tak berizin, diamankan Polres Sumbawa melalui Unit Reskrim Polsek Ropang, Kamis (04/03/2021).
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., melalui Kasubag Humas Akp Sumardi, S.Sos. membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskannya, 1 unit kendaraan truk yaitu truk jenis Mitsubishi FE SHD bernopol EA 8556 F yang dikendarai oleh WD alias Jito (30) diamankan aparat saat melintas di jalan raya Sumbawa – Lunyuk tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kamis (04/03/21) sekitar pukul 04.30 wita.
“Benar telah kami amankan seorang supir beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah” jelas Kasubbag Humas.
Ia mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa tentang adanya kendaraan truk yang memuat kayu jenis sonokling yang akan dibawa menuju Sumbawa.
Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Personel Polsek selanjutnya melakukan patroli di seputaran desa Lenangguar. Sekitar pukul 04.30 wita, 1 unit kendaraan truk terpantau melintas dari dalam kampung tepatnya di gang samping Koramil Ropang.
Setelah diperiksa ternyata benar truk tersebut memuat kayu jenis sonokling yang kemudan langsung diamankan di Pospol Lenangguar.
“Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut” pungkasny. (JK)
Komentar