KabarNTB, Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram memusnahkan Narkotika jenis Ganja seberat 1,5 Kg dan Narkotika jenis Sabu seberat 1,92 Gram, beserta ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis hasil Operasi Gatarin Tahun 2021. Pemusnahan itu dilaksanakan di depan Ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis 22 April 2021.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama didampingi Kasat Tahti, Kasubbag Humas, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan PN Mataram, perwakilan Kejari Mataram, KBO Sat Resnarkoba, serta anggota Sat Res Narkoba Polresta Mataram.

Yogi mengatakan barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil Operasi Pekat tahun 2021. “Hari ini kita memusnahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan ganja serta ribuan botol miras hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan Tahun 2021,” ucapnya kepada wartawan.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4 klip narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram, 3 Bal Ganja dengan berat bruto 5 Kg. Sedangkan Miras sebanyak 4.152 botol minuman tradisional jenis tuak, 258 botol minuman tradisional jenis brem, serta 269 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Salah satu pelaku dihadirkan untuk menyaksikan dan membuka secara langsung amplop yang berisi poket sabu dan memusnahkan dengan cara diblender dan buang kedalam ember besar tempat menampung minuman Alkohol yang akan dimusnahkan. Pelaku kepemilikan ganja seberat 1,5 Kg juga dihadirkan untuk menyaksikan sekaligus memusnakan barang bukti ganja dimaksud dengan cara di bakar.
Pemusnahan Miras dilaksanakan dengan cara dituang ke dalam ember besar, lalu disedot menggunakan mesin air dan dipindahkan ke mobil tangkI dibuang ke tempat pembuangan yang sudah dipersiapkan.
“Kami tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika. Para bandar juga berhentilah dengan bisnis haram anda. Kami tidak main-main menindak pelaku narkotika,” tegas Kasat Yogi.(NK)