KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB, meringkus seorang terduga pelaku pengedar narkotika di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Rabu malam 21 April 2021.
Terduga pelaku berinisial HA alias Raka (34 tahun) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sekitar pukul 22.00 wita.

Dari tangan HA, Tim mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu, 2 timbangan digital, 2 bendel klip obat, 2 buah bong, 2 buah korek gas, 1 korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipa kaca, 1 lembar tisu, 1 buah gunting, 2 pipet berbentuk skop, 1 sendok plastik, 1 kotak hp oppo, 1 kantong jaring sendal, 1 buah hp Nokia dan 1 buah kantong hijau.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, mengatakan HA ditangkap karena sesuai informasi kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
“Atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan di TKP. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, tim melakukan penggerebekan,” terangnya.
Terduga pelaku mengakui barang haram yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan adalah miliknya.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Sumardi.(Hum)
Komentar