KabarNTB, Kabupaten Bima – Tim Puma Polres Bima meringkus KS yang diduga sebagai pelaku pembacok Arif (55 tahun), di Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Senin 19 April 2021.
Kapolres Bima, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, mengatakan KS membacok Arif lantaran sakit hati karena merasa disantet oleh korban. “Atas dasar itu KS mendatangi rumah Arif di Desa Tolouwi dan memukul korban kemudian membacoknya dengan keris dibagian kepala, dada dan tangan kanan,” jelas Kasat Reskrim.
Korban Arif mengalami luka cukup parah akibat kejadian itu dan terpaksa harus menjalani perawatan medis secara intensif. Salah satu keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib, berdasarkan laporan itu Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku sempat kabur tetapi tim kami berhasil menemukan KS yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Talabiu Kecamatan Woha,” imbuh Kasat Reskrim.
Terhadap terduga pelaku KS penyidik akan menjeratnya dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kini Pelaku sudah kami amanakan di piket Reskrim Polres Bima untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.(JK/NK)
Komentar