KabarNTB, Sumbawa — Personel gabungan TNI-Polri bersama Anggota Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Kota Sumbawa, Senin pagi 24 Mei 2021.
Kegiatan yang berlangsung di Depan Kantor Bapenda Sumbawa tersebut menyasar para pengendara dan pengguna jalan yang melintas.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, menyampaikan, dalam Operasi Yusitisi tersebut para pengendara yang kedapatan melanggar prokes diberikan sanksi, mulai sanksi teguran, sanksi administrasi hingga sanksi sosial.
“Dalam operasi tersebut siapapun yang melakukan pelanggaran prokes terutama tidak bermasker saat keluar rumah akan disanksi dan dicatat serta membuat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. ” jelas Kasubbag.
“Kegiatan ini guna lebih mendisiplinkan dan menyadarkan warga masyarakat akan aturan dan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19,” sambungnya.
Dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 127 orang pelanggar prokes, yang terdiri dari pemberian sanksi administrasi sebanyak 2 orang berupa denda, sanksi sosial sebanyak 124 orang serta SP 1 terhadap 1 orang.(JK)
Komentar