Empat Pemilik Sabu di Karang Bagu Mataram Ditangkap, Salah Satunya Perempuan

KabarNTB, Mataram – Empat orang, salah satunya perempuan, ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram pada Ahad 23 Mei 2021.

“Keempat pelaku tersebut salah satunya perempuan berinisial YA (25 tahun). YA ditangkap dirumahnya bersama tiga rekannya berinisial RR (19 tahun), BU (36 tahun) dan MYF (32 tahun),” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Keempat terduga setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Dari penangkapan keempat pelaku, diamankan barang bukti 21 poket sabu-sabu dengan berat kotor 10 gram. Barang bukti tersebut, jelas Yogi, ditemukan dalam bungkus rokok dan sebagian lagi berserakan di pekarangan rumah yang dihuni YA. Petugas menduga barang bukti dalam bungkus rokok itu milik YA, sedangkan yang berserakan itu diduga sengaja dibuang oleh rekannya, RR.

“Dalam bungkus rokok ditemukan 16 poket sabu. Ada juga uang tunai Rp1,1 juta yang kita amankan dari RR, diduga itu uang hasil transaksi. Kemudian yang kita duga sengaja dibuang RR itu ada 5 poket,” ujarnya.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, YA kini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. “Sedangkan untuk tiga rekan prianya diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Yogi.(NK)

Komentar