KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap dua orang pencuri mobil berinisial R warga Praya Lombok Tengah dan MH warga Lembar Lombok Barat, pada Ahad 09 Mei 2021.
“Kedua pelaku ditangkap disebuah rumah di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis 06 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban di kampung Serengat Lauk Kelurahan Prapen. Saat itu, mobil barang pick up merk Suzuki dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 9691 SZ milik korban raib dari garasi rumahnya.
“Awalnya korban bersama istrinya pergi membeli baju lebaran di seputaran pertokoan Kota Praya. Sekitar pukul 21.00 Wita korban kembali ke rumah dan mengetahui mobil dimaksud sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Korban sempat menanyakan kepada tetangga perihal mobil dimaksud. Dari keterangan tetangga, korban mendapatkan informasi bahwa yang membawa mobil tersebut adalah R dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil kunci mobil yang berada diatas lemari pakaian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Lolres Lombok Tengah,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat,, diketahui berada di Desa Beleka. Tim langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri mobil tersebut kemudian menggadaikannya ke seseorang berinisial A sebesar Rp. 5 juta.
Tim selanjutnya bergerak kerumah A untuk mencari keberadaan Barang Bukti (BB) tersebut. Namun tim menemukan rumah dalam keadaan kosong dengan pintu dalam keadaan terkunci.
“Untuk sementara, BB masih dalam pengejaran. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim.(NK/JK)
Komentar