Keluar Penjara Bukannya Tobat, Perempuan Ini Kembali Ditangkap karena Bobol Rumah di Lempeh Sumbawa

KabarNTB, Sumbawa – Meski pernah menjalani hukuman penjara dan baru menghirup udara bebas, ternyata tabiat buruk MM alias Yuni (43 tahun) tidak berubah.

Perempuan warga Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa tersebut kembali ditangkap Polisi karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di Jalan Garuda Gang STM 45 Kelurahan Lempeh Kota Sumbawa Besar.

Terduga MM beserta sejumlah barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan petugas Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas AKP Sumardi, menjelaskan kasus pencurian oleh Yuni terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu. Saat itu, korban Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB, ditelepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah mendapatkan informasi tersebut korban langsung pulang dan mendapati pintu belakang rumah sudah dalam rusak dan terbuka akibat dicongkel dengan benda keras. Selain itu dan barang-barang berharga milik korban sudah raib. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta lebih dan melaporkannya ke Polres Sumbawa.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya menemui titik tetang tentang identigas dan keberadaan pelaku. Pelaku Yuni akhirnya berhasil diringkus di kos-kosan miliknya diwilayah PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng pada Jumat malam 30 April 2021 sekitar pukul 23.45 Wita,” jelas Sumardi.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga diantaranya barang pecah belah berupa piring, gelas, dan peralatan dapur, sepatu, dua buah batu liontin warna biru, kaos kaki, satu set baju warna merah beserta jilbab, dan selembar kain warna coklat.

“Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini kami masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan diantaranya sarung ada mbojo (Bima) sebanyak 11 lembar dengan total nilai Rp 22 juta rupiah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu,” sebut Sumardi.

Atas perbuatannya, kini ditahan sel tahanan Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Hms)

Komentar