KabarNTB, Sumbawa Barat – Kepolisian Resor Sumbawa Barat Polda NTB menangkap seorang remaja berinisial KM (18 tahun) warga Kecamatan Taliwang karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,. Kamis 20 Mei 2021.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/V/2021/NTB/Res KSB, Tanggal 20 Mei 2021. Terduga pelaku berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat,” kata IPDA Eddy Sobandi
Eddy menjelaskan, sebelum kejadian tersebut korban dan terduga pelaku pada hari Kamis 29 April 2021 lalu, berkenalan melalui chating di Facebook. Korban dan pelaku kemudian janjian untuk bertemu dan selanjutnya pelaku menjemput korban dan mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku berhenti di pinggir jalan di Tua Busir, Desa Belo Kecamatan Jereweh lantas mencium korban. Bukan hanya itu pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban diatas motor. Kejadian itu terulang pada pada Ahad 02 Mei 2021. Sama seperti sebelumnya, korban dan pelaku janjian untuk ketemuan melalui chating di FB kemudian pelaku menjemput korban menggunakan motor dan mengajak ke pantai Jelenga Desa Belo Jereweh. “Pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama,” jelasnya.
Pelaku saat ini pelaku yang juga masih dibawah umur telah diamankan oleh Satreskrim polres Sumbawa Barat guna proses hukum yang berlaku.(JK)
Komentar