Bupati Sumbawa Kukuhkan 442 Pejabat Struktural

KabarNTB, Sumbawa – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengukuhkan 442 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Jumat pagi 21 mei 2021, di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa.

Pengukuhan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa itu dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan surat nomor 821/3245/otda tanggal 19 Mei 2021 tentang Persetujuan Pengukuhan Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.

Pengukuhan ratusan orang pejabat struktural oleh Bupati Sumbawa

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan adanya regulasi baru tentang nomenklatur masing-masing urusan pemerintahan termasuk Permendagri Nomor 90 tahun 2019 telah berimplikasi pada perubahan nomenklatur serta struktur organisasi beberapa perangkat daerah. “Kondisi ini mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan pengukuhan terhadap nama-nama jabatan baru pada beberapa perangkat daerah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, sambung Bupati, program dan kegiatan yang belum berkesesuaian dengan pemetaan urusan pada nomenklatur perangkat daerah dalam peraturan daerah, juga harus diubah, sehingga dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga dikeluarkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa yang telah ditetapkan pada tanggal 14 September tahun 2020 lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Perda tahun 2020 tersebut, terdapat 117 jabatan pengawas yang dihapus akibat perampingan organisasi, yang terdiri dari 72 eselon IVa dan 45 eselon IVb. Meski demikian, Ia menjelaskan ASN yang memegang jabatan tersebut tidak dirugikan karena telah ditempatkan pada jabatan baru sebagaimana diatur dalam regulasi perubahan. Sementara itu, berdasarkan hasil pemetaan, Haji Mo’ mengatakan terdapat 126 jabatan pengawas yang kosong dikarenakan telah memasuki masa pensiun dan beralih ke jabatan fungsional.

Terkait penyederehanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Bupati mengatakan Menpan RB telah mengeluarkan Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menggantikan Permenpan RB nomor 28 tahun 2019, yang mengatur tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Konsekuensinya, dalam waktu dekat, para pejabat yang saat ini memegang jabatan pengawas dan jabatan pelaksana akan dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Hal ini dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” urainya.

Meski demikian, Ia mengungkapkan para pejabat yang memangku jabatan-jabatan tersebut tidak akan dirugikan oleh kebijakan itu. “Saudara-saudara sekalian tidak perlu khawatir terkait tunjangan maupun kelas jabatan fungsional, karena sistem karier bagi mereka yang terdampak penyetaraan insya allah tidak akan dirugikan,” tutup Bupati.(JK)

Komentar