KRYD Selama Ramadhan, Polres Loteng Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Asal Sumbawa

KabarNTB, Lombok Tengah – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap sembilan kasus dalam Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

“Ada 9 kasus atau perkara yang berhasil kita ungkap melalui upaya represif atau penegakan hukum dan juga kita berhasil menyita ratusan petasan yang dianggap memiliki daya ledak tinggi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, di Praya, Senin 10 Mei 2021.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra bersama penyidik dalam konfrensi pers pengungkapan kasus dalam KRYD selama Ramadhan

Ia menjelaskan, sembilan kasus yang berhasil diungkap diantaranya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus tindak pidana penadahan serta dua kasus penipuan dan penggelapan.

“Untuk kasus penipuan penggelapan kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MM (45 tahun) laki-laki, warga Desa Jaya Makmur, Kabupaten Sumbawa berikut barang bukti delapan unit kendaraan roda empat dan MA (30 tahun) perempuan, warga, Ampenan, Kota Mataram, berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat,” jelasnya.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Agus menyebutkan, kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari laporan salah satu korban bernama Lalu Suad warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi dengan berpura membeli, meminjam dan menyewa mobil lalu mobil tersebut di pindah tangankan keorang lain, yang dimana mereka mendapat keuntungan dari hasil over sewa tersebut. “Dari keterangan pelaku, modus ini sudah dijalaninya selama satu tahun dan sebagian banyak korbannya berasal dari daerah Lombok Tengah, Lombok Barat dan Mataram,” tambah Agus.

Kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. Agus juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mendatangi Polres Lombok tengah dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Selain itu,puluhan unit mobil, ratusan petasan dari berbagai merek dan berdaya ledak tinggi juga berhasil disita. Penyitaan tersebut tak terlepas dari adanya laporan dan keluhan masyarakat seperti perang petasan atau kembang api selama bulan Ramadhan.

“Kita akan terus konsentrasi dalam menjankan kegiatan rutin kepolisan yang ditingkatkan guna memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Lombok Tengah selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kasat Reskrim.(NK/JK)

Komentar