Pembuat Video Tiktok Penghinaan Terhadap Negara Palestina Resmi Tersangka

KabarNTB, Mataram – Penyidik Polda NTB resmi menetapakan HM alias UC (23 tahun) pemuda asal Gerung Lombok Barat sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Pemuda yang berprofesi sebagai cleaning service di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. HM alias UC sebelumnya membuat video yang bernada penghinaan terhadap Negara Palestina melalui aplikasi Tiktok beberapa. Video tersebut di unggah ke akun facebook miliknya yang bernama “@Ucokbangucok” lalu viral dan menuai banyak kecaman dari netizen.

Tersangka HM alias UC (tengah) diapit Kabid Hunas Polda NTB Kombes Pol Artanto dan penyidik

“Tersangka membuat Konten Video di aplikasi “Tik Tok” yang bernada Penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. Kemudian Konten Tik Tok tersebut diunggah oleh tersangka ke akun facebook menggunakan Handphone miliknya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, dalam jumpa pers di Polda NTB, Selasa 18 Mei 2021.

Tersangka, sambung Artanto, membuat video tersebut di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Mataram dengan motif iseng dan mengisi waktu pada hari sabtu 15 mei 2021 sekitar pukul 07.00. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 21.00 Wita di rumahnya.

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, HM alias UC resmi di tetapkan tersangka. Selain itu, Kepolisian juga melakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HM alias UC dikenakan Ps.28 Ayat 2 Jo Pasal 45 a. Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa 3 org saksi .

Diketahui, dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB.(NK)

Komentar