KabarNTB, Lombok Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (35 tahun) itu dilakukan Tim Opsnal pada Jumat dini hari 07 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 Wita di rumahnya di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4,36 gram sabu-sabu beserta 3 buah korek api, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu unit HP Nokia, satu dompet warna coklat dan satu kaleng permen mentos,” jelasnya.
Menurut Hizkia, semua barang bukti milik pelaku ditemukan di rumah temannya, di Rancak, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya. “Dan pelaku AS mengakui barang bukti tersebut semua miliknya dan hanya dititipkan di rumah temannya,” ujarnya.
Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum selanjutnya. Ia disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(NK/JK)
Komentar