Polemik PAN Sumbawa Memanas, Kubu Jabir VS Kubu Fachri Saling Lapor

KabarNTB,Sumbawa – Polemik di tubuh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumbawa, kian panas. Selain saling klaim kepemilikan kantor sekretariat yang berlokasi di Kompleks Panto Daeng Sumbawa, dua kubu yakni kubu Muhammad Jabir (Ketua Pelaksana Harian DPD PAN Sumbawa) dan kubu Ahmad Fachri (Ketua DPD PAN Sumbawa) saling adu argumen bahkan saling lapor.

Sebelumnya kubu Jabir sudah melaporkan kubu Fachri dengan delik tindak pidana pengrusakan. Kini kubu Fachri telah menyiapkan langkah hukum yang sama melapor balik bahwa Jabir Cs lah yang telah melakukan pengrusakan di Kantor DPD PAN dengan disertai beberapa bukti -bukti.

Dalam konfrensi pers Kamis 20 Mei 2021, Ketua DPD PAN Sumbawa, Ahmad Fachri didampingi Sekretaris, Syamsul Hidayat, memastikan akan mengambil langkah hukum tersebut. Menurut mereka, kubu Jabir telah merusak sejumlah asset yang ada di Kantor Sekretariat DPD PAN Sumbawa. Bahkan simbol-simbol yang ada di kantor tersebut telah dihapus dan dihilangkan termasuk baliho yang terpampang foto Ketua Umum juga dirusak.

“Kami tetap akan mengambil langkah hukum mempolisikan Jabir Cs dengan delik penyerobotan sebab bangunan yang sudah belasan tahun dijadikan Kantor PAN Sumbawa ini merupakan aset partai, bukan milik pribadi sebagaimana yang diklaim,” jelas Fachri.

Ia menegaskan, soal kantor PAN, semua masyarakat termasuk pengurus dan mantan pengurus PAN Sumbawa mengetahui, bahwa kantor itu adalah asset partai yang dibeli dari uang partai bukan uang pribadi. Pengklaiman kantor itu dinilai sabagai upaya paksa kubu Jabir yang kecewa dengan keputusan DPP PAN yang memilihnya (Fachri) sebagai Ketua DPD PAN Sumbawa.

“Ini dibuktikan dengan adanya ancaman melalui HP dari kubu Jabir Cs sebelum ada keputusan DPP. Mereka mengancam akan mengambil kantor sekretariat jika Jabir tidak terpilih sebagai Ketua DPD PAN Sumbawa. Pasca ada keputusan DPP yang memilih Ahmad Fachri sebagai Ketua DPD PAN, sejumlah aset sekretariat dirusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” bebernya.

Tak hanya itu, sambungnya, kantor secretariat juga digembok sehingga menyulitkan Fachri dan pengurus baru lainnya untuk menggelar rapat dan kegiatan lainnya. Karena itu Fachri mengaku sempat meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian untuk membuka gembok kantor itu.

“Mungkin inilah yang dijadikan alasan hukum bagi kubu Jabir untuk melaporkan kami dengan delik pengrusakan,” ujarnya.

Ia mengakui, sertifikat tanah bangunan Sekretariat PAN memang atas nama Muhammad Jabir namun bukan milik pribadi Jabir. Sebab ada perjanjian atau klausul yang menyertai sertifikat itu sebagai penegasan bahwa tanah dan bangunan sekretariat tersebut adalah milik partai. Sertifikat itu hanya mengatasnamakan Muhammad Jabir.

Selain itu, ungkapnya, di Kesbangpoldagri Sumbawa, bangunan secretariat ini tercatat atas nama partai bukan atas nama pribadi Muhammad Jabir. “Dan sangat aneh jika ini dipersoalkan sekarang. Harusnya Jabir Cs mempersoalkannya sejak lama,” sesalnya.

Untuk itu Fachri siap mengikuti upaya hukum, terlebih lagi Jabir akan berhadapan dengan DPW dan DPP PAN dan bukan lagi DPD Ssumbawa.

“Jika secara hukum Jabir dapat membuktikan secretariat itu benar miliknya, DPD PAN Sumbawa siap dan tunduk terhadap putusan hukum,” tegas Fachri.

Persoalan klaim Kantor Sekretariat DPD PAN Sumbawa, sebelumnya telah dimediasi Kapolres Sumbawa. Kapolres telah meminta agar sementara kantor secretariat itu tidak ditempati oleh kedua kubu sampai tuntasnya proses hukum yang sedang berjalan. Fachri pun menyambut positif.

Ia juga memastikan polemik kepemilikan kantor DPD PAN Sumbawa tidak akan mengganggu tugas-tugas kepartaian maupun tugas-tugas fraksinya di DPRD. “Untuk sementara secretariat DPD PAN kita sepakati di kediaman Bendahara PAN Ida Rahayu BA di desa Sering,” pungkasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Pelaksana Harian DPD PAN Sumbawa Muhammad Jabir, menjelaskan, bahwa pihaknya telah penempuh proses hukum di Polres Sumbawa. “Kita tunggu perkembangan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan atas laporan pengrusakan obyek properti/ bangunan milik orang lain dengan maksud ingin menguasai memanfaatkan atau merampas tanpa ijin pemilik,” ucapnya.

Jabir mengungkap, pihaknya telah melampirkan sertifikat hak milik dalam laporan ke Penyidik. “Sedangkan tentang pendapat yang mengatasnamakan (Muhammad Jabir atas sertifikat sekretariat), biarlah proses hukum yang membuktikan.” ujarnya.(JK)

Komentar