KabarNTB, Sumbawa – Kepolisian Sektor Utan Polres Sumbawa terduga penjual minuman keras jenis arak, Kamis malam 29 April 2021. Dalam kegiatan patroli malam itu, personel Polsek Utan turut menyita barang bukti berupa 1 jerigen ukuran 35 liter dan setengah ember besar minuman keras jenis arak.

Kapolsek Utan melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi, menerangkan, penggerebekan penjual miras tersebut dilakukan personel piket Polsek Utan yang melaksanakan patroli malam usai Sholat Taraweh guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Dalam patroli tersebut petugas mendapati sejumlah remaja yang sedang dalam kondisi mabuk minuman keras dan mengganggu warga sekitar serta pengguna. Setelah diamankan dan di introgasi singkat, remaja tersebut mengaku bahwa miras yang dikonsumsi dibeli dari sebuah warung yang berada di Desa Motong Kecamatan Utan.
“Atas informasi tersebut, petugas kemudian bergegas menuju lokasi dimaksud guna melakukan penggerebekan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasubag Humas.
Saat tiba dilokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Miras jenis arak dalam kios milik terduga. Selanjutnya barang bukti yang didapat diamankan ke Polsek Utan dan penjualnya diarahkan agar mendatangi Polsek Utan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan izin menjual miras tersebut.(Hms)
Komentar