Pura-pura Bertamu, Residivis dari Ampenan Jarah PS dan Laptop

KabarNTB, Mataram — Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pelaku bertamu ke rumah korban.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap seorang residivis asal Ampenan, Kota Mataram, berinisial MT alias Panca (36 tahun), terduga pelaku kasus pencurian dimaksud.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa didampingi penyidik menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan modus pura-pura bertamu

Panca menjalankan modus bertamu ke rumah korban di Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram. Namun aksinya terekam kamera CCTV dirumah tersebut sehingga ia kembali ditangkap.

“Jadi pelaku ini Residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Rabu 19 Mei 2021.

Dalam aksinya pada Sabtu (10/4/2021) sore, pelaku yang berpura-pura datang bertamu ke rumah korban berhasil mencuri satu unit Playstation 4 dan satu unit Laptop 14 inch. “Pelaku mengambil barang berharga korban yang ada dalam kamar,” ujarnya.

Pelaku, lanjut Kadek Adi, mengambil barang berharga korban dari dalam kamar dengan bantuan sapu. ” Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan sapu kemudian dia masukan dalam tas plastik dan bergegas pergi,” ucapnya.

Aksi pelaku tak menimbulkan kecurigaan tetangga. Begitu juga dengan pemilik rumah yang saat itu sedang dalam keadaan sepi. Namun aksi Panca terekam CCTV yang terpasang di rumah korban.

Dari hasil penelusuran, keberadaan Panca terungkap di rumah mertuanya. ” Penangkapan dilakukan oleh Tim Puma Polresta Mataram, Selasa (18/05/2021), Dari penangkapan yang bersangkutan, barang bukti hasil pencurian berupa playstation dan laptop berhasil kita amankan,” terang Kadek Adi.

Akibat perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(NK)

Komentar