Seorang Pemuda di Loteng Perkosa Adik Tiri Berusia 13 Tahun Hingga Hamil 8 Bulan

KabarNTB, Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah menangkap Rhm (26 tahun) warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, karena telah memperkosa saudara tirinya (satu ayah lain ibu) yang masih dibawah umur hingga hamil 8 bulan. Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 200 / V / 2021 / NTB / Res Loteng, tanggal 16 Mei 2021.

Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, yang mendampingi Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Jum’at 21 Mei 2021, menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi sejak Desember 2020 hingga terakhir pada April 2021. Korban SL (13 tahun) diketahui masih berstatus pelajar.

Pelaku Rhm saaat diperiksa penyidik PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah

“Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya,” jelas Kasat Reskrim.

Meski berusaha menolak kakak tirinya yang akan melakukan perbuatan tidak senonoh, namun, korban tidak berdaya karena diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani pelaku. Akibat ancaman itu, korban hanya bisa pasrah atas perbuatan pelaku. “Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim.

Perbuatan bejad kakak tiri itu tidak hanya sekali, tetapi berulang-ulang hingga lima kali. “Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak,” imbuh Kasat Reskrim.

Sementara itu, Unit PPA Polres Lombok Tengah melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir Juli 2021 mendatang. Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban inisial K dan paman korban SH.

“Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 1 ) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(NK)

Komentar