KabarNTB, Mataram – Pengungkapan kasus Destructive Fishing (DF) dengan barang bukti berupa 1.200 Detonator bahan peledak di Kabupatem Lombok Timur menjadi atensi DirPolairud Korpolairud Barhakam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, penangkapan tersebut, dilakukan oleh Tim Gabungan Ditpolairud Polda NTB di Backup oleh Anggota Barhakam Polri.
“Atensi khusus ini, kami Ditpolairud Polda NTB dibackup anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kita masih lakukan pengembangan untuk menacari tersangka lainnya,” jelasnya, di Mataram, Senin 7 Juni 2021.

Sementara itu, tersangka AMB berhasil ditangkap karena kedapatan membawa bahan baku pembuat bom ikan berupa detonator aktif sebanyak 1.200 butir pada hari Rabu 02 Juni 2021 lalu. Yang bersangkutan ditangkap di Desa Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur. “1.200 butir detonator yang dikemas dalam kotak kecil sebanyak 12 kotak berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dijelaskan, penangkapan itu, bermula dari pembuntutan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTB. Pelaku merupakan penumpang kapal Ferry yang berlayar dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat menuju pelabuhan Kayangan Lombok Timur. Setelah turun dari kapal pelaku bergerak menggunakan sepeda motor menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.
Setiba di hotel, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 buah dus yang berisi bahan peledak berupa detonator aktif sebanyak 1.200 butir. “Tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian kita bawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut.” jelasnya
Menurut keterangan pelaku, detonator aktif tersebut didapatkan dari luar NTB yakni daerah Surabaya dan akan di sebarkan ke wilayah NTB. Selain itu, pelaku juga mengatakan bahwa, detonator tersebut akan di rakit menjadi bom ikan.
“Bahan ini cukup berbahaya. Satu butir detonator kalau sudah dirakit menjadi bom ikan mempunyai radius ledakan hingga 200 meter persegi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dirpolairud Polda NTB mengatakan, penyelidikan terhadap pelaku, akan terus di lakukan dan akan berkoordinasi dengan Korpolairud Barhakam Polri, serta Kejaksaan Agung. Ini dilakukan, untuk mengetahui apakah detonator aktif tersebut digunakan untuk bom ikan atau atau untuk yang lainnya.
“Sementara untuk kegunaan yang lainnya belum kita ketahui, menurut pengakuan pelaku, Detonator bahan peledak aktif itu akan di gunakan untuk menangkap ikan,” tutupnya.(NK)







