KabarNTB, Sumbawa – Seorang pemuda berinisial SP (24 tahun) warga Desa Rhee Kecamatan Rhee, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa atau yang di kenal dengan “Tim Buya Tau” karena membeli barang curian.

SP diringkus di kediamanny tanpa perlawanan pada 9 Juni 2021 petang. Dari tangan SP Tim berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk Vivo V20 berwarna Biru Hitam.
Kapolres Sumbawa Kasi Humas AKP Sumardi, mengatakan penangkapan SP setelah Tim Opsnal menelusuri keberadaan Handphone milik korban. Kepada Tim, SP mengakui bahwa handphone tersebut Ia dapat dari WS.
“WS ini sudah di ringkus terlebih dahulu lima hari yang lalu saat sedang asik nyabu. Dengan dasar Laporan Polisi yang berbeda. WS merupakan residivis. Saat ini keduanya baik WS maupun SP sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber Sumardi.
Kasi humas memastikan bahwa penyidik akan mengkorek keterangan WS terkait kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan nya. (JK/Hum)



