KabarNTB, Mataram – Seorang ibunrumah tangga (IRT) berinisial M (26 tahun) warga Selaparang Kota Mataram ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena terlibat penjualan narkotika, pada Rabu 2 juni 2021.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP. Yogi Purusa Utama, mengungkapkan, penangkpan terhadap M, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Tim Resnarkoba Polresta Mataram langsung menuju ke TKP.
Di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan M. Ia mengungkap, saat penangkapan, terduga pelaku ingin mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke saluran air di rumahnya. “Namun, aksi terduga kami ketahui dan Tim berhasil menemukan Barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu seberat 5 gram,” jelas Yogi, Jum,at 4 juni 2021 saat jumpa pers di Polresta Mataram.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 buqh Handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti di amankan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya teduga terancam di jerat dengan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 UU No 35 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepada petugas, terduga M mengaku, narkotika jenis sabu tersebut milik suaminya dan terduga berperan hanya membantu suaminya. Sementara, suami dari terduga saat ini menjadi DPO Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
“Suami terduga sedang diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tutup Yogi.(NK)
Komentar