KabarNTB, Sumbawa – Pandemi Covid-19 yang tak kunjung menunjukkan grafik penurunan memaksa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang masa berlaku Asimilasi Rumah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Melalui teleconference Senin pagi, 05 Juli 2021, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar sosialiasi terkait substansi perubahan dalam Permenkumham tersebut, serta memerintahkan jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi serupa bagi warga binaan dengan tidak mengesampingkan deteksi dini serta monitoring dan evaluasi.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Sumbawa Besar, Ahmadan, usai mengikuti teleconference langsung melaksanakan sosialisasi bagi warga binaan usai pelaksanaan sholat dzuhur di masjid Lapas. Ahmadan memberikan pemahaman agar warga binaan dapat mengerti maksud dan tujuan dari Permenkumham tersebut.
“Ini kabar baik bagi yang memenuhi syarat, tetapi harus dipahami konteks dari Permenkumham ini agar mengurangi over kapasitas serta rekan-rekan warga binaan diluar nanti dapat berdiam dirumah untuk mengurangi resiko terpapar Covid.” Ahmadan menegaskan.
Secara keseluruhan isi dari Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini masih sama dengan pendahulunya terkait syarat dan tata cara pelaksanaan, hanya saja perubahan terdapat pada syarat batas waktu masa dua pertiga (2/3) yang dimundurkan menjadi 31 Desember 2021.
Dengan demikian Asimilasi Rumah dapat diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik berdasarkan pengamatan wali pemasyarakatan, kemudian telah menjalani setengah masa pidana, serta dua pertiga masa pidananya tidak melewati 31 Desember 2021.
Adapun tindak pidana yang tidak dapat diberikan Asimilasi sesuai ketentuan Permenkumham ini adalah narapidana yang melakukan tindak pidana dengan kategori PP99, Pasal 339 dan 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 285 sampai 290 KUHP dan tindak pidana yang dikenai Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.(JK/*)
Komentar