KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Tim.dari Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya menangkap residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sekaligus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang hendak melancarkan aksinya di desa Montong Ajan Lombok Tengah, Rabu 28 Juli 2021.
“Sowan (26 tahun) warga dusun Lendek Waru desa Mekarsari Praya Barat berhasil kami amankan,” kata Kapolres Lombok Tengah, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana.
Penangkapan itu berawal sekitar pukul 04.00 Wita, rumah korban atas nama Tini (31 tahun) warga Desa Montong Ajan dalam keadaan kosong karena korban pergi menjenguk orang tuanya yang sakit di dusun Torok Aik Belek.
“Saat korban pergi, satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya didalam rumah dan rumah ditinggalkan dalam keadaan pintu dan jendela semua terkunci,” kata Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 05.00 Wita, korban diinformasikan melalui telepon oleh suaminya yang sedang berada di Malaysia bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya sudah hilang. Suaminya pun tahu kabar tersebut dari anaknya yang bernama Dimas. Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung pulang untuk mengecek kebenarannya.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.300.000 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Praya Barat Daya,” jelasnya.
Sekitar pukul 05.00 Wita, anggota piket Polsek Praya Barat Daya diinformasikan bahwa ada kejadian Curanmor di dusun Batu Payung desa Montong Ajan dan pelakunya sedang dilakukan pengejaran oleh warga atau masyarakat.
“Tim Puma Polres Lombok Tengah dan anggota Polsek Praya Barat Daya langsung menuju TKP. Sampai di TKP, anggota bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DR 3481 UK, Noka : MH1JM8114MK499615, Nosin : JM81E-1500353.
“Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti sebilah parang gagang kayu sarung kayu. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan seorang Resedivis kasus Curas, Curat dan Curanmor di beberapa TKP yaitu kasus Curas TKP dusun Rujak Ngalun desa Mekarsari LP/14/II/2016/NTB/Res.Loteng/Sek Prabar tanggal 20 Februari 2016 (divonis hukuman kurungan 6 tahun dijalani 3 th 6 bulan, kasus Curanmor TKP Dusun Jageran desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya LP/18/VIII/2020/NTB/Res Loteng/Sek Prabarda, tanggal 07 Agustus 2020, Kasus Curanmor TKP Dusun Rujak Praya, desa Selong Belanak, Kec.Praya Barat, LP/13/VII/2021/SPKT/Polsek Prabar/Polres Loteng/Polda NTB tanggal 19 Juli 2021.(JK)
Komentar