KabarNTB, Mataram – Sat Res Narkoba Polresta Mataram menangkap terduga pengedar sabu berinisial JH (23 tahun) pada Selasa 3 Agustus 2021. Bersama terduga JH, tim juga mengamankan dua pelajar berinisial RU (16 tahun) dan AF (15 tahun) yang berada di rumah terduga saat penggerebekan berlangsung.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan, ketiganya merupakan warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
![](https://kabarntb.com/wp-content/uploads/IMG-20210805-WA0004.jpg)
“Pada saat penangkapan, kedua pelajar RU dan AF sedang berada di rumah JH. Dan dari keterangan keduanya, mereka tidak mengetahui bahwa teman mereka yakni JH adalah seseorang yang diduga pengedar,” jelas AKP Yogi, Rabu 4 Agustus 2021.
Dari penggeledahan, Tim menemukan satu klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram dan beberapa perkakas alat hisap.
Terkait diamankannya kedua pelajar tersebut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kedua pelajar tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga sembari menunggu hasil Test Urine dan akan dikenakan wajib lapor.
“Jika hasil test urine keduanya positif, kami akan menyerahkan kepada BNN Kota Mataram ataupun Rumah Sakit Jiwa Mataram untuk direhabilitasi, jika hasilnya negatif, keduanya akan dikembalikan kepada pihak keluarga dan tetap kami pantau,” imbuhnya.
Kini JF berikut barang bukti lainnya berupa beberapa bendelan klip bening, kartu ATM, beberapa alat komunikasi serta uang tunai Rp 1.170.000,- diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(JK/NK)
Komentar