Kecanduan Miras dan Sabu, Pegawai Magang dan Seorang Pelajar Nekat Menjambret

KabarNTB, Lombok Barat – Kecanduan mabuk minuman keras dan narkotika bisa membuat orang nekat melakukan tindakan kriminal. Itu pula yang dilakukan AR (19 tahun) seorang pemuda berstatus tenaga magang di sebuah perusahaan konsultan.

Karena butuh uang untuk membeli Miras dan sabu, AR bersama rekannya yang masih berstatus pelajar berinisial LH (16 tahun), nekat melakukan penjambretan. Sebagian besar korbannya adalah perempuan dan ia telah tujuh kali beraksi di lokasi berbeda sebelum dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, didampingi KBO Reskrim Ipda Dina Rizkiana, dalam konferensi pers Sabtu siang 7 Agustus 2021, mengatakan, karena masih dibawah umur, LH kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma bersama penyidik menunjukkan barang buktindan tersangka dalam konfrenai pers Sabtu (7/8)

“Pelaku sudah melakukan aksinya di lima TKP, yang sebagian besar menyasar TKP di jalan By Pass BIL II. Korban terakhirnya seorang perempuan berinisial DP (31 tahun), warga Labuapi, Lombok Barat. Korban dijambret di Perumahan Royal Zamzam Labuapi,” ungkap Made Dharma.

Saat itu sekitar pukul 20.30 wita pada Jumat 9 Juli 2021, korban hendak berkunjung ke rumah temannya di Desa Terong Tawah Labuapi.

“Di perjalanan, korban ingat bahwa ada barangnya ketinggalan di rumah, dan berniat akan mengambilnya Kembali di Rumah, namun saat tiba di TKP, Korban di pepet oleh dua orang,” jelasnya.

Dua orang pelaku ini datang dari arah belakang, langsung memepet lalu menendang motor korban hingga oleng. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil dompet yang ada di dashboard sepeda motor korban.

“Pelaku berhasil membawa kabur dompet korban yang didalamnya berisi dua unit Hand Phone,” ujarnya.

Korban berupaya untuk melakukan pengejaran bersama masyarakat sekitar kejadian, namun para pelaku tersebut mengacungkan sebilah parang, mengancam kearah korban dan masyarakat yang mengejarnya.

“Diancam, korban dan masyarakat merasa ketakutan, sehingga pelaku kabur ke Arah Timur Desa Labuapi,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini.

“Dari hasil hasil penyelidikan, ditemukan titik terang keberadaan Barang Bukti Hand Phone milik Korban, di sebuah counter HP di Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat,” ucapnya.

Setelah dicocokan, ternyata HP tersebut identik dengan milik korban yang dijambret oleh dua orang tersangka.

“Berdasarkan keterangan dari pemilik Counter HP tersebut, akhirnya Tim mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan pengejaran,” lugasnya.

Tidak menunggu lama, Tim Puma Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku, dan berhasil membekuk AR ada di tempat kerjanya yaitu disalah satu konsultan di Mataram, Kamis (5/8/2021).

“Setelah melakukan penagkapan terhadap AR, kemudian dilakukan penagkapan terhadap LH dirumahnya di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri Lombok Barat. Saat itu LH masih menggunakan seragam sekolah,” imbuhnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil dimankan diantaranya Satu Bilah Parang yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya, dua unit HP, Satu Unit Sepeda Motor, Dua potong celana jean, dan dua potong Jaket Switer.

“Atas Perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan LH karena masih dibawah umur, kini ditangani oleh unit perempuan dan anak,” kata Kasat Reskrim.

Untuk selanjutnya LH akan titipkan di Balai Rehabilitas Sosial Anak yang memmerlukan perlindungan khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram.(JK/NK)

Komentar