Residivis Pelaku Perampokan Dihadiahi Timah Panas

KabarNTB, Mataram – Tak kapok keluar masuk rumah penjara akibat kejahatan yang dilakukan, M alias E (39 tahun) seorang residivis, kembali diringkus Tim Puma Polresta Mataram.

E diringkus karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada 10 Agustis 2021 lali di Wilayah Lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Tersangka M (baju tahanan) setelah ditangkap Tim Puma Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni saat Konferensi Pers Senin 16 Agustus 2021, mengatakan pelaku M alias E ini adalah mantan Residivis atas kasus yang sama.

M masuk kerumah target dengan cara naik tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela rumah. Saat masuk kedalam rumah Ia mencari barang-barang yang kira-kira bisa terjual.

“Namun saat itu penghuni rumah ternyata terbangun lalu keluar dari kamarnya dan kaget melihat ada orang didalam rumah nya dan spontan berteriak ‘maling’,” jelas Heri.

Mendengar itu M langsung balik kearah korban dan membekap sembari mengancam akan melakukan kekerasan terhadap nya bila berteriak. Korban, seorang berusia 62 tahun sontak takut dan terdiam karena ancaman M. Ia kemudian menanyakan dimana korban menyimpan uang dan barang-barang berharga.

“Korban menjawab tidak punya uang. Lalu M menyuruh membuka perhiasan yang dikenakan korban. Karena rasa takut, korban menuruti perintah M sambil memberikan 4 gelang dan 2 buah cincin yang dikenakan nya,” jelas Heri.

Setelah memperoleh sejumlah perhiasan korban, M yang tercatat sebagai warga kelurahan yang sama dengan korban lantas kabur setelah mengancam korban.

“Jangan teriak, kalau kamu teriak, besok saya akan balik bunuh kamu,,” ujar Heri menirukan ancaman pelaku kepada korban.

Berdasarkan keterangan dari korban, Tim Puma Polresta memburu pelaku. Bedasarkan keterangan saksi dan korban, Tim Puma ahirnya membekuk pelaku di kediamannya. “Namun karena pada saat penangkapan pelaku M tidak kooperatif dan melawan serta berusaha kabur, Tim Puma ahirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang merupakan residivis spesialis Curas dan Curanmor ini,” imbuh Heri.

Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap pelaku M, akhirnya Tim Puma memperoleh informasi bahwa hasil curiannya di jual ke seseorang. “Atas informasinya kami langsung mengamankan O yang terlibat dalam hal ini sebagai penadah atas barang hasil curian. Saat ini Pelaku M dan penadah O telah kami amankan,” ungkap Heri.

Tim Puma juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas Selempang, 1 buah sarung tangan, 1 buah pisau bertaji, 4 buah obeng minus, 1 buah ketapel, 2 buah gelang, 1 buah obeng plus, sebuah ketapel, 1 buah pinset besi, 1 buah Cutter, 1 buah kunci T, sebuah Kunci pas, tang, Kunci inggris, gagang obeng, senter, clurit, senjata api rakitan masing-masing 1 buah serta 2 buah Hp dan 3 butir peluru.”ungkap Heri”.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolresta.(JK/NK)

iklan

Komentar