KabarNTB, Sumbawa – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa menggelar razia tempat hiburan malam dalam upaya menegakkan aturan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Jumat malam 17 September 2021.
Kegiatan razia yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza tersebut menyasar tempat-tempat hiburan malam khususnya tempat karaoke di seputaran wilayah kota Sumbawa.
Dalam kegiatan tersebut Tim mengecek surat izin usaha, mendata pemilik usaha, melakukan pengecekan identitas dan melakukan penggeledahan terhadap para tamu dan juga pekerja (partner song – PS).
Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, mengatakan kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka penertiban dan penindakan tempat hiburan malam, cafe remang-remang, minuman keras serta tindak pidana lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Tim melakukan penyisiran dan pemeriksaan ruangan serta pemeriksaan kepada karyawan maupun pengunjung berupa barang bawaan dan identitas diri,” ujarnya.
Selama pelaksanaan razia tersebut petugas tidak menemukan adanya kegiatan maupun hal yang mencurigakan, namun petugas tetap memberikan himbauan tegas khususnya terkait jam malam selama masa penerapan PPKM.
“Dalam kegiatan tersebut masih banyak ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu aturan PPKM, sehingga Tim meminta dan memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut,” timpal Sumardi.(Hms)
Komentar