KabarNTB, Sumbawa – Aparat dari Polsek Utan Kepolisian Resor Sumbawa berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian hewan ternak serta mengamankan satu orang penadah hewan curian milik warga Desa Setowebrang Kecamatan Utan, Jumat malam 17 September 2021.
Kapolsek Utan Iptu M Yusuf melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi menjelaskan, dua orang pelaku pencurian berinisial HG (25 tahun) dan HD (17 tahun) warga Desa Tengah Kecamatan Utan, ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, sekitar Pukul 22.00 Wita. “Sedangkan seorang penadah berinisial SP (42 tahun) diamankan dirumahnya di Kecamatan Rhee,” jelas Sumardi.
Kasus pencurian tersebut terjadi hari Jum’at siang 17 September 2021 sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu pelapor pergi melihat sapinya di bawah jembatan baru Desa Setowebrang dan mendapati sapi tersebut berkurang 2 Ekor. Pelapor menunggu hingga sore berharap sapi tersebut kembali. Ia kemudian melakukan pencarian, namun sapi tersebut tetap tidak ditemuka. “Pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Utan,” timpal Sumardi.
Berdasarkan laporan tersebut, Personel Polsek Utan yang dipimpinan Kapolsek Iptu Muhamad Yusuf kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku dan juga barang bukti.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Polsek Utan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta penadah. Sementara barang bukti berupa dua ekor sapi yang telah di jual berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Labuan Badas.
“Saat ini para pelaku, penadah dan juga barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Utan , dan akan kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kasi Humas.(Hms)
Komentar