Mantan Karyawan PTAM Giri Menang Curi Meteran Air di 30 Tempat di Lobar

KabarNTB, Lombok Barat – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Gunungsari Sari menangkap tersangka kasus pencurian meteran air PTAM Giri Menang yang terjadi pada 07 September 2021 lalu di Wilayah BTN Citra Persada Medas Kecamatan Gunungsari.

Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha, dalam Konferensi Pers yang di gelar di Polsek Gunungsari Jum’at 17 September 2021, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas kehilangan Meteran tersebut.

Tersangka tindak pidana pencurian meteran air (baju tahanan) dihadirkan dalam konfrensi pers Kapolsek Gunung Sari

Atas laporan tersebut jajaran Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi guna mengumpulkan informasi dari saksi dan korban. Berdasarkan keterangan yang didapat serta rekaman CCTV, jajaran Polsek Gunungsari melalui Unit Reskrim memburu tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi.

“Dari rekaman CCTV kami berkomunikasi dengan pihak PTAM Giri Menang ternyata tersangka ini mantan karyawan PTAM yang telah di berhentikan secara tidak hormat,” ujar Kapolsek.

Tersangka CF (46 tahun) warga Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram ditangkap di rumahnya. Menurut keterangan tersangka, Ia telah melakukan pencurian meteran air ini di 30 tempat dengan modus berpura-pura sebagai petugas PTAM untuk mencabut meteran air. “Aksi tersebut kebanyakan dilakukan pada rumah yang tidak atau belum ditempati. Namun baru kali ini ada korban yang melapor,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka SF, Tim berhasil mengamankan dua buah meteran air, dua buah kunci pipa yang digunakan untuk membuka meteran, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsari guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” demikian Kapolsek Gunung Sari.(JK/NK)

Komentar