Cabuli Anak Tetangga yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap

KabarNTB, Dompu – Tim Puma Polres Dompu menangkap seoran pemuda berinisial N (38 tahun) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin malam 06 September 2021 sekitar Pukul 20.40 Wita.

Terduga pelaku N setelah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu

N, warha Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dilaporkan keluarga bocah perempuan berinisial S (12 tahun) karena diduga telah berbuat cabul terhadap korban. Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu pagi 04 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku dan hendak keluar. Tiba-tiba terlapor yang merupakan tetangga korban masuk ke dalam kamar dan langsung mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara korban.

Korban yang memberontak berhasil melepaskan diri dari pelaku. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan SPKT Polres Dompu. Laporan itu tercatat dengan  Nomor Laporan polisi : LP/B/334/ IX / 2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB 2021.

Atas Laporan itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofelmemperintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Tim Puma dibawah pimpinan  IPDA Bayoe Wacaksono melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dirumahnya. Tim langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses