Dilaporkan Setubuhi Bocah Perempuan Berusia 3 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa Barat – Seorang pemuda di Sumbawa Barat dilaporkan telah menyetubuhi seorang balita perempuan berusia 3 tahun di sebuah rumah kosong.

Pemuda berinisial MN (27 tahun) ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Selasa 30 Agustus 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 30 Agustus 2021.

ilustrasi (net)

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu berawal ketika korban bersama temannya yang juga berusia 3 tahun bermain disebuah rumah kosong di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kemudian terduga pelaku MN datang ke rumah kosong tersebut lalu menghampiri teman korban dan menyuruhnya pulang,” jelas Eddy Soebandi.

Setelah teman korban pulang, terduga pelaku MN menghampiri korban lalu membuka celana korban dan menyetubuhi korban. Perbuatan bejat pelaku terungkap saat ibu korban mencari korban ke rumah kosong tersebut setelah di beritahu oleh rekan korban.

“Pada saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat,” kata Eddy.

Atas laporan itu, Tim Puma Polres Sumbawa Barat langsung mencari dan berhasil menangkap terduga pelaku MN. Tim juga mengamankan. Terduga pelaku dan barang selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum.(NK/JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Terbaru