Polresta Mataram Tangkap Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan / persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 02 September 2021 lalu di salah satu Hotel Melati yang berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial M (37 tahun) warga Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, saat ini telah ditangani oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka M setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram

“Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami tahan di rutan Polresta Mataram beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat jumpa pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa, 05 Oktober 2021.

Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, serta Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, Kadek Adi, menjelaskan bahwa tersangka M masih berstatus keluarga dengan korban yang tinggal bersebelahan rumah. “Korban adalah anak perempuan berusia 14 tahun dan berstatus pelajar,” imbuhnya.

Tersangka mengiming-ngimingi korban dengan mengajak berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan dan diberikan sejumlah uang. Usai berbelanja dan jalan-jalan di pusat perbelanjaan tersangka mengajak korban pulang. Namun tersangka bukan langsung pulang kerumah melainkan mengajak korban untuk berhenti dan chek in di salah satu Hotel, hingga terjadi tindak ausila tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami sementara, korban diajak jalan-jalan dan berbelanja pakaian serta diberikan sejumlah uang, sehingga korban mau saat tersangka mengajak korban mampir di salah satu hotel,” urai Kadek Adi.

Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ayah korban yang selanjutnya melakukan komunikasi dengan unit PPA Reskrim dan langsung melakukan Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Dari hasil Visum Dokter menyimpulkan terdapat luka pada selaput dara korban. Atas dasar itu orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka dirumah nya,” jelasnya.

Sebagai barang bukti dari perbuatan tersangka, Sat Reskrim mengamankan beberapa pakaian hasil belanjaannya, ada juga sejumlah uang yang diberikan tersangka kepada korban serta pakaian yang dikenakan oleh korban maupun tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(NK/JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses