KabarNTB, Sumbawa Besar – AP Alias Ampuk (34) berhasil diringkus Satuan Rseserse Narkoba Polres Sumbawa saat hendak melakukan transaksi Narkoba di depan sebuah minimarket di Desa Kerato, juma (10/12) sore.
Pria yang bekerja sebagai pegawai honorer tersebut, diamankan petugas bersama barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.57 gram, 3 buah klip kosong, 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok, dan 2 buah smartphone.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat hendak di sergap oleh petugas ia sempat membuang bungkus rokok tersebut, petugas dan saksi disekitar TKP melihat aksinya . Ia mengakui bahwa sabu-sabu didalam bungkus rokok tersebut adalah miliknya. Saat ini AP sedang dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami asal barang haram tersebut.” jelasnya.
AP disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JK)







