KabarNTB, Sumbawa – Menanggapi Pemberitaan yang beredar di beberapa media di NTB beberapa hari terakhir ini,dimana salah seorang yang mengaku sebagai pemilik tanah di Wilayah Samota SMG bersama kuasa hukumnya melaporkan kepada pihak kepolisian Resort Sumbawa telah terjadi penyerobotan yang diduga dilakukan oleh IR orang yang dikuasakan oleh Ali BD bersama sekelompok orang belum lama ini mendapat bantahan keras dan klarifikasi dari kuasa Hukum Ali BD Basri Mulyani, S.H., M.H Kamis 2/12/21.
Dijelaskan Basri Mulyani, klarifikasi ini yang juga merupakan hak jawab dibeberapa media terbitan lokal dan regional, dirinya atas nama DR. H. MOCH. ALI BIN DACHLAN menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber pada angka 2 Verifikasi dan keberimbangan berita jouto angka 4 Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab jouto Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan DP/III/2012 tentang Pedoman Hak Jawab.
Bahwa berdasarkan pernyataan SMG bersama Kuasa hukumnya melalui pemberitaan beberapa media itu semua tidaklah benar, demikian juga dengan saudara IR merupakan kuasa kliennya yang ditugaskan untuk mengurus dan menjaga tanah milik Ali BD yang berlokasi di wilayah Samota.
‘’ Benar saudara “IR” adalah kuasa klien kami juga untuk mengurus dan menjaga tanah miliknya di Samota. Sehingga tidak benar ada penyerobotan tanah bahkan perbuatan melawan hukum, beberapa tuduhan-tuduhan yang disampaikan SMG berasama kuasa hukumnya’’.
Lanjutnya, adapun yang akan kami jawab yang lainnya sebagai berikut, Pertama, Kami selaku kuasa hukum sangat setuju tindakkan yang diambil oleh Kepolisian dengan menjaga kondusifitas di Samota dan sangat berharap membongkar praktek-praktek mafia tanah di Kawasan Samota karena telah sangat meresahkan masyarakat. Kejadian ini selalu terjadi setiap musim tanah sejak tahun 2014 atau sejak jembatan SAMOTA selesai dibangun dan jalan Samota dipergunakan oleh public.
Demikian juga dengan Pernyataan Sri Marjuni bersama kuasa hukumnya, Imam Wahyudin SH dan Nurdin SH MH mengungkapkan, dugaan penyerobotan itu terjadi beberapa kali. Puncak pada 25 Oktober 2021 lalu. Baliho, umbul-umbul, tanaman hias dan berugak di lahan miliknya dirusak adalah pernyataan yang keliru dan tidak berimbang, bahkan ada yang disembunyikan tidak menyampaikan hal ikhwal sejujurnya tentang ada apa ditanah milik klien kami yang telah dibeli sejak tahun 2008 dari ahli waris Gede Badjra dan telah ada terbit sertifikat atas nama Made Sinar dalam tanah SHM No. 507/1983. 3.
Bahwa agar menjadi terang dan jelas dan berimbang pemberitaan di media berikut kami sampaikan kronologis permasalah tanah di atas SHM No. 507/1983 sebagai berikut: – Sri Marjuni Gaeta nama dalam SHM No. 1180, luas 23.110 m2 , telah membeli tanah dari seseorang yang di duga mafia tanah. Dimana tanah yang Sri Marjuni beli adalah tanah yang sudah terbit sertifikatnya tahun 1983 Nomor 507 atas nama Made Sinar.
Tanah tersebut dibeli oleh klien kami tahun 2008 dan langsung dibalik nama dari Made Sinar kemudian kepada ahli warisnya yakni Sangka Suci dan kawan-kawan pada tahun 2009 ketika akan dibalik nama atas nama klien kami sengketa dengan klaim dari Sri Marjuni, dkk ada sebanyak 7 buah sertifikat terbit diatas tanah SHM 507 yang kline kami beli.
Karena tidak dapat menguasai Sri Marjuni Gaeta melakukan berbagai upaya hukum sejak tahun 2014 tersebut dengan meminta rekonstruksi batas atas 7 sertifikat dengan SHM No. 507 kepada BPN Sumbawa, sebagaimana Berita Acara Pegembalian batas SHM 507, tertanggal 4 Desember 2014, benar telah tumbang tindih ketujuh sertifikat tersebut salah satunya Sri Marjuni Gaeta.
Berbagai cara dilakukan untuk menduduki tanah yang klien kami sudah kuasai dari menggunakan preman, hearing ke DPRD Sumbawa dengan didampingi LSM, bahkan pemberitaan media tetap tidak bisa menduduki tanah milik klien kami; – Bahwa pada tanggal 17 Maret 2015 Sri Marjuni Cs mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Register Perkara Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Sbw dengan menggugat Sangka Suci dan BPN Sumbawa.
‘’Saya selaku kuasa hukum Sangka Suci atas persetujuan klien saya (Dr. Ali Bin Dachlan) maju ke pengadilan membela kepentingan hukumnya atas tanah yang telah di belinya. Oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada tanggal 6 Juli 2015 dengan Hakim Ketua REZA TYRAMA, SH menjatuhkan putusan “Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Sangka Suci) dan Tergugat II (BPN Sumbawa) sepanjang mengenai kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili perkara Nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Sumbawa’’.
Secara hukum mutlak sampai kapanpun perkara Sri Marjuni tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri Sumbawa karena yang berwewenang mengadili adalah PTUN Mataram, karena adanya keputusan TUN yakni 7 Sertipikat (Sri Marjuni, dkk) Halaman | 3 dengan SHM No. 507 a.n. Sangka Suci, dan kawan-kawan yang tidak berwewenang Pengadilan Negeri Sumbawa untuk membatalkan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan TUN mengatur jangka waktu pengajuan gugatan TUN sejak diterimanya putusan TUN. Akan tetapi Sri Marjuni melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan TUN ke PTUN Mataram, pada tanggal 17 Desember 2015 dengan Register Perkara Nomor: 32/G/2015/PTUN.MTR atau sekitar 5 bulan lebih yang menurut ketentuan pasal 55 UU 5/1986 tentang Peradilan TUN adalah 90 hari (3 bulan) sejak terbitnya Keputusan TUN.
Sehingga majelis hakim TUN pada tanggal 31 Maret 2016 menjatuhkan putusan dengan Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Para Penggugat (Sri Marjuni, cs) Lewat Waktu sehingga gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima. ‘’Secara hukum 7 sertifikat tersebut adalah sertifikat mati keberlakuannya sah tetapi tidak memiliki obyek tanah yang jelas. Sri Marjuni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabata, tetap diputusan menguatkan Putusan PTUN Mataram’’.
Disinilah letak “MAFIA TANAH” yang telah merugikan Sri Marjuni Cs dari tempatnya membeli tanah yang diatasnya telah terbit SHM 507/1983, seharusnya pihak-pihak yang merugikan Sri Marjuni tersebut yang dilaporkan bukan klien kami dilaporkan ke presiden. Oleh karenanya kuasa hukum Sri Marjuni salah sasaran melapor klien kami melakukan praktek mafia tanah. – Bahwa sejak putusan Banding Nomor: 158/B/2016/PT.TUN.Sby, tanggal 11 Agustus 2016 (link:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan
/cff79cf417dfbb8fa 123372cb59b977f.html).
Tidak pernah berusaha memasuki tanah yang telah kami kuasai sejak membeli tahun 2008 dan kami pagar tersebut. Tetapi secara tiba-tiba sejak bulan September 2021 memasuki tanah bahkan merusak pagar dan membuat jalan tanpa ijin, memasang spanduk dan baliho diatas tanah milik klien kami.
Oleh karena itu kuasa klien kami dilapangan IR melaporkannya ke kepolisian atas praktek-praktek main hakim sendiri. Sehingga sangat wajar Tindakan kepolisian dalam melakukan penyelidikan, karena klien kami mampu menghadirkan alat bukti surat maupun saksi secara iktikat baik dan tidak ada yang disembunyikan.
Bahwa atas uraian diatas, sangat terang dan jelas Sri Marjuni sendiri bukan Bersama dengan 6 pemilik sertifikat lainnya yang menguasai dengan menggunakan Azis, cs dan kuasa hukum melakukan perbuatan perampasan secara paksa memasuki tanah yang bukan menjadi miliknya yang seolah-olah adalah miliknya. Karena Sri Marjuni Cs sebelumnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan baik PN Sumbawa maupun PTUN Mataram yang kedua-duanya menyatakan Gugatan Sri Marjuni, dkk Tidak dapat diterima”.
Dalam hal ini dipertegas Kembali “Seharusnya Sri Marjuni Melaporkan pihak-pihak tempat dia membeli tanah yang bukan kepunyaan tempatnya membeli tersebut, dan sri marjuni secara nyata dan terang adalah korban mafia tanah di Samota. ‘’Kami selaku kuasa hukum sangat mendukung program pemerintah untuk memberantas Mafia Tanah di Indonesia yang sudah sangat meresahkan dan kami selaku kuasa hukum Bersama klien kami siap menyampaikan bukti-bukti terkait praktek mafia tanah di Samota yang telah banyak korbannya’’.
Dan kami menghimbau kepada korban-korban mafia tanah di Samota untuk tidak takut melaporkan praktek mafia tanah tersebut kareena hal tersebut adalah Kejahatan. (JK)
Komentar