Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Wabup Minta OPD Terkait Proaktif

KabarNTB, Sumbawa – Berbagai kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan faktor penghambat pada upaya peningkatan kualitas dan peran perempuan. Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan data dari DP3AP2KB Provinsi NTB, sepanjang tahun 2021, sedikitnya tercacat 79 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumbawa.

Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd., mengungkapkan kasus – kasus yang teridentifikasi tersebut sebenarnya merupakan fenomena gunung es, karena belum menggambarkan jumlah keseluruhan kasus yang ada di masyarakat.

Wabup juga mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan sehari-harinya. Persoalan tersebut, kata Wabup, juga telah menghambat upaya Kabupaten Sumbawa untuk mewujudkan status sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), hingga saat ini.

Karena itu, dirinya meminta semua pihak termasuk Pimpinan OPD untuk lebih proaktif menyelaraskan data dan fakta di lapangan, serta dapat mengambil peran dan menyikapi persoalan ini dengan serius.

“Perlu penanganan yang komprehensif, terpadu antar sektor, serta peran masyarakat, organisasi sosial, lembaga keagamaan dan lembaga terkait lainnya dalam menangani masalah ini.,” tegasnya saat membuka secara resmi acara kunjungan kerja Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB, Ir. Husnandiaty Nurdin, MM., beserta jajarannya di Ruang Rapat H. Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, pagi ini.

Meski demikian, Wabup Dewi Noviany mengungkapkan Pemkab Sumbawa akan terus berkomitmen dan optimis, melalui optimalisasi perencanaan dan penganggaran, serta implementasi dan penguatan sistem, target Kabupaten Sumbawa untuk menjadi Kabupaten Layak Anak akan mampu terwujud, setidaknya mencapai level Pratama pada tahun 2022 ini.(JK)

Komentar