KabarNTB, Sumbawa Barat – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPemdes) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid, memaparkan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 pada Rapat Koordinasi Pilkades Serentak yang berlangsung di Ruang Sidang Graha Fitrah, Kantor Bupati Sumbawa Barat, Senin 13 Juli 2026.
Dalam paparannya, H. Abdul Hamid menjelaskan bahwa Pilkades Serentak Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam mewujudkan tata kelola demokrasi desa yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menyusun peta kesiapan operasional sekaligus jadwal pelaksanaan secara terintegrasi guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Tahun ini, Pilkades Serentak akan dilaksanakan di 21 desa yang tersebar pada 8 kecamatan, dengan melibatkan 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melayani sebanyak 21.826 pemilih yang menggunakan data kependudukan sebagai basis penyusunan daftar pemilih.

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan, DPMPemdes telah memetakan kebutuhan logistik pemilihan berdasarkan jumlah TPS di setiap kecamatan.
“Selain itu, pemerintah daerah juga telah membentuk struktur Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di tingkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pilkades,” jelas Abdul Hamid.
Memurutnya, kesiapan penyelenggara menjadi salah satu fokus utama. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan monitoring terhadap pembentukan kepanitiaan di seluruh desa penyelenggara serta memastikan setiap panitia memperoleh pembekalan dan bimbingan teknis sebelum memasuki tahapan pemilihan.
Adapun tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dimulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa, penetapan calon, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan dan pelantikan kepala desa terpilih.
Seluruh tahapan tersebut disusun mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Untuk mengantisipasi potensi sengketa, k8ta juga telah menyiapkan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi peserta pemilihan untuk mengajukan keberatan melalui prosedur resmi sebelum penetapan hasil akhir,” paparnya.
Selain kesiapan administratif dan teknis, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga menaruh perhatian besar terhadap aspek keamanan dan stabilitas daerah selama pelaksanaan Pilkades. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor bersama unsur Forkopimda, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa terus diperkuat agar setiap potensi kerawanan dapat diantisipasi sejak dini.
Di sesi terakhir, Kepala Dinas menggelar Diskusi dengan para peserta yang hadir pada waktu itu, terkait dengan segala rangkaian pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2026.(*)

