KabarNTB, Taliwang – Komisi II DPRD Sumbawa Barat, meminta agar Pendistribusian pupuk di Kabupaten Sumbawa Barat harus menjadi atensi Pemerintah Daerah yang dalam hal ini, Dinas Pertanian. Karena diduga ada pengecer yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dengan alasan apapun, pengecer tidak boleh menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET), karena ini sudah melanggar aturan yang ada,” ujar Aher, Rabu (12/1).
Ia juga mengingatkan pengecer, bila menjual pupuk diatas HET, izin usahanya bisa dicabut, karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi. Hal ini juga diatur dengan peraturan Menteri Pertanian republik Indonesia nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Dinas juga harus tetap melakukan sosialiasi melalui BPP (Balai Penyuluh Pertanian) nya. Pantau pengecer waktu menjual pupuk ke petani di seluruh kecamatan kita” tegasnya.
Dan juga, lanjutnya, para pengecer di berikan pemahaman bahwa tindakan penjualan pupuk diatas HET adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum.
“Saya khawatir, tindakan para pengecer disebabkan karena kurangnya pemahaman mereka akan konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan, sehingga pembinaan dan sosialisasi harus terus dilakukan oleh dinas terkait dan pihak distributor” pungkasnya.(IYK).
Komentar